Baleg Update RUU PPRT: Masih Kaji Batas Industrial dan Kekeluargaan

3 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia usai panja revisi UU Minerba, Senin (20/1/2025). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparanWakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia usai panja revisi UU Minerba, Senin (20/1/2025). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masih mengkaji hubungan antara majikan dan PRT.

Menurut Doli, perlindungan untuk PRT tak bisa menjiplak dari buruh industri karena hubungan majikan dan PRT kebanyakan adalah kekeluargaan.

“Ini harus juga ditegaskan bahwa urusan PPRT ini enggak bisa kita jadikan, apa namanya ya, menjadi hubungan industrial,” ujar dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (25/6).

“Seperti selama ini misalnya teman-teman pekerja di pabrik atau buruh gitu ya, dengan perusahaan gitu, hubungannya enggak bisa dijiplak dari situ. Karena kan sebetulnya urusan pekerja rumah tangga ini, lebih banyak pengalaman kita selama ini kan ini hubungannya hubungan kekeluargaan sebetulnya,” tambahnya.

Suasana rapat dengar pendapat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam rangka penyusunan RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparanSuasana rapat dengar pendapat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam rangka penyusunan RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Maka, Doli menyebut, dalam ...

Baca Selengkapnya