Bahlil Sepakat Persetujuan RKAB Mineral dan Batu Bara Jadi Setiap Tahun

16 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTOMenteri ESDM Bahlil Lahadalia bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan Komisi XII DPR menyepakati persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan mineral dan batu bara (minerba) dilakukan setiap tahun.

Saat ini, RKAB yang diajukan pertambangan minerba berlaku untuk jangka waktu 3 tahun. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2023.

"Komisi XII DPR RI sepakat dengan Menteri ESDM untuk mengevaluasi persetujuan rencana kerja RKAB perusahaan pertambangan yang semula diberikan untuk jangka waktu 3 tahun menjadi 1 tahun dalam rangka menjaga kestabilan supply dan demand," kata Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya saat Rapat Kerja dengan Menteri ESDM, Rabu (2/7).

Komisi XII DPR mengusulkan kepada pemerintah agar menyesuaikan kembali persetujuan RKAB menjadi 1 tahun karena ketidaksesuaian jumlah produksi minerba dengan kebutuhan atau permintaan di pasar.

Hal ini mengakibatkan kondisi kelebihan pasokan (oversupply) di pasar sehingga harga komoditas pun anjlok di pasaran, terutama batu bara dan nikel di mana Indonesia menjadi produsen utama global.

Merespons hal tersebut, Bahlil juga mengamini kondisi oversupply disebabkan produksi yang terlalu berlebihan dan tidak mempertimbangkan kebutuhan pasar. Dia mencontohkan komoditas batu bara yang h...

Baca Selengkapnya