Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung Turut Soroti RKUHAP

4 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 Istimewa BEM UNILA Turut Sampaikan Aspirasi Terkait RKUHAP Kepada Komisi ||| DPR RI | foto : Istimewa

Lampung Geh, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung (BEM UNILA) menyampaikan aspirasi dan kajian kritis terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Jumat (20/6). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen BEM UNILA untuk memastikan pembentukan hukum nasional berjalan transparan, partisipatif, dan berpihak pada keadilan substantif. Dalam audiensi tersebut, BEM UNILA menyoroti sejumlah pasal dalam RKUHAP yang dinilai bermasalah, khususnya terkait potensi pelemahan hak-hak tersangka, perluasan kewenangan aparat penegak hukum, serta minimnya jaminan terhadap prinsip fair trial. Salah satunya BEM UNILA meminta agar penyidik dapat dipantau oleh penuntut umum dalam proses penyelidikan dan penuntutan. Tentu hal ini dilakukan agar penyidik tidak dapat sewenang-wenang dalam melakukan penyeledikan serta penyidikan. Kedua, alat bukti dan barang bukti dapat dipastikan perolehannya dengan cara yang tidak melanggar hukum dan melakukan intimidasi. Ammar Fauzan, Ketua BEM UNILA, menegaskan, mahasiswa sebagai bagian dari elemen kontrol publik memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan proses legislasi tidak mengabaikan hak asasi manusia dan prinsip negara hukum. “Kami menilai terdapat sejumlah ketentuan dalam RKUHAP yang mengancam prinsip due process of law. Misalnya, perluasan kewenangan penahanan tanpa control dan pengawasan oleh penuntut umum dan pengadilan, pembatasan terhadap akses bantuan hukum sejak awal pemeriksaan, serta lemahnya mekanisme pengawasan terhadap penyadapan,” ujar Ammar. Dalam forum yang diterima langsung oleh Ketua Kom...

Baca Selengkapnya