ARTICLE AD BOX

Nikita Mirzani menganggap Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan tindakan zalim kepadanya. Tindakan zalim yang dimaksud Nikita salah satunya berkaitan dengan isi dakwaan yang menurutnya tak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Hal itu diungkap Nikita Mirzani dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakannya dalam lanjutan sidang perkara dugaan pemerasan.
"Saya menyatakan bahwa saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan dalam bisnis yaitu senilai Rp 4 Miliar. Dan saya menyatakan di persidangan ini bahwa jaksa penuntut umum telah melakukan perbuatan zalim dengan membuat fitnah keji dalam surat dakwaan yang ditujukan kepada saya," ujar Nikita Mirzani saat membacakan eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7).
