Bacakan Eksepsi, Nikita Mirzani: Jaksa Telah Zalim dalam Dakwaan kepada Saya

5 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang terkait kasus dugaan pemerasan secara elektronik dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (1/07/2025). Foto: Agus ApriyantoTerdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang terkait kasus dugaan pemerasan secara elektronik dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (1/07/2025). Foto: Agus Apriyanto

Nikita Mirzani menganggap Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan tindakan zalim kepadanya. Tindakan zalim yang dimaksud Nikita salah satunya berkaitan dengan isi dakwaan yang menurutnya tak sesuai dengan fakta yang terjadi.

Hal itu diungkap Nikita Mirzani dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakannya dalam lanjutan sidang perkara dugaan pemerasan.

"Saya menyatakan bahwa saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan dalam bisnis yaitu senilai Rp 4 Miliar. Dan saya menyatakan di persidangan ini bahwa jaksa penuntut umum telah melakukan perbuatan zalim dengan membuat fitnah keji dalam surat dakwaan yang ditujukan kepada saya," ujar Nikita Mirzani saat membacakan eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7).

Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang terkait kasus dugaan pemerasan secara elektronik dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (1/07/2025). Foto: Agus ApriyantoTerdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang terkait kasus dugaan pemerasan secara elektronik dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (1/07/2025). Foto: Agus A...
Baca Selengkapnya