Baca Pleidoi, Hasto Kristiyanto Minta Dibebaskan

1 hari yang lalu 6
ARTICLE AD BOX
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menyimak keterangan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOTerdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menyimak keterangan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta agar dirinya dibebaskan dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, yang menjeratnya sebagai terdakwa.

Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7).

Dalam pembacaan pleidoi itu, Hasto meminta agar Majelis Hakim yang menangani perkaranya menyatakan bahwa dakwaan yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepadanya tidak terbukti.

"Demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kami memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menerima dan mengabulkan pleidoi ini serta menyatakan bahwa dakwaan yang dituduhkan kepada terdakwa tidak terbukti," kata Hasto dalam persidangan, Kamis (10/7).

Untuk itu, Hasto pun meminta agar dirinya dibebaskan dari dua dakwaan yang dituduhkan jaksa KPK kepadanya. Adapun dalam perkaranya, Hasto didakwa menyuap Komisioner KPU RI dan merintangi penyidikan Harun Masiku.

"Membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," ucap Hasto menguraikan petitumnya.

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa Hasto Kr...

Baca Selengkapnya