ARTICLE AD BOX

Polisi mengatakan kasus mafia tanah yang menimpa Bryan Manov Qrisna Huri (35 tahun) warga Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, telah naik penyidikan, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah sidik," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi di Polda DIY, Jumat (20/6).
Idham mengatakan para terlapor di kasus Bryan ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon.
"Ada di antara mereka (tersangka kasus Mbah Tupon) yang dilaporkan," kata Idham.
Idham belum merinci identitas orang yang sama, namun diduga itu adalah makelar tanah berinisial TR (alias TK), dan orang berinisial MA yang mampu membuat sertifikat tanah menjadi atas namanya.
Kasus Keluarga Bryan
