Ayah di Mandailing Natal Cabuli 2 Anak Kandungnya, 1 Korban Hamil

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Polres MadinaPolisi menujukkan MHS (56), tersangka yang mencabuli 2 anaknya di Mandailing Natal. Foto: Polres Madina

Pria berinisial MHS (56 tahun) tega mencabuli dua anak perempuan kandungnya yang masih berusia belasan tahun. Salah satu korban kini dalam kondisi hamil enam bulan.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan alasan MHS melakukan aksi bejatnya untuk melampiaskan hawa nafsunya. Peristiwa itu sudah terjadi sejak 2022 hingga Juli 2025.

Perbuatan MHS terbongkar usai istri yang juga ibu korban melihat ada yang berbeda dari perut anaknya yang membesar seperti orang hamil.

Korban akhirnya mengaku ayahnya telah memperkosanya. Selama ini, korban hanya memendam karena MHS mengancam agar tidak menceritakan hal ini kepada ibu mereka.

"Korban juga sudah lama menutupi peristiwa ini karena diancam pelaku," kata Arie kepada wartawan, Selasa (26/8).

Atas kejadian itu, ibu korban lalu melaporkan suaminya ke Polres Madina pada 20 Agustus 2025.

Arie mengatakan, MHS sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, pada Jumat 21 Agustus 2025. Namun berkat kerja sama dengan masyarakat dan Polres Tapanuli Selatan, MHS akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku berhasil ditangkap dan kini sudah di sel tahanan Polres Madina untuk diproses hukum sesuai prosedur," ucap Arie.

 ThinkstockIlustrasi Pencabulan Foto: Thinkstock

Atas perbuatannya, MHS dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku dijerat pasal tentang Perlindungan Anak maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 karena korban di...

Baca Selengkapnya