ARTICLE AD BOX

Pria bernama Sudarwis (73 tahun) dan Mustar (34 tahun) yang merupakan ayah dan anak di Kabupaten Muba, Sumsel, ditangkap polisi usai memperkosa gadis berusia 16 tahun hingga hamil dan melahirkan.
Kasatreskrim Polres Muba, AKP M Afhi Abrianto, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari korban. Di mana Sudarwis sendiri merupakan ayah angkat korban.
Berdasarkan laporan, peristiwa asusila itu terjadi sejak tahun 2021 oleh Sudarwis yang menyebabkan korban hamil hingga melahirkan seorang anak laki-laki pada tahun 2022 lalu.
"Namun bayi korban meninggal dunia sesaat setelah dilahirkan," kata Afhi, Minggu, 29 Juli 2025.
Malangnya, kejadian tersebut kembali terulang. Kali ini dilakukan oleh Mustar yang tak lain merupakan anak dari Sudarwis.
"Akibatnya korban hamil dan melahirkan seorang anak perempuan pada April 2023," katanya.
Korban yang tidak sanggup lagi dengan ulah keduanya akhirnya memberanikan diri melaporkan kasus tersebut ke polisi. Petugas yang melakukan penyelidikan lantas memburu kedua orang tersebut.
"Kedua pelaku ditangkap di Jalan Lintas Palembang–Jambi, Kecamatan Sungai Lilin, untuk selanjutnya diamankan guna proses hukum lebih lanjut," katanya.