Aturan Baru OJK, Peserta Bayar 10 Persen Total Klaim Asuransi

2 minggu yang lalu 10
ARTICLE AD BOX
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. Hal itu mencakup:1. Kewajiban perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan unit syariah pada perusahaan asuransi...
Baca Selengkapnya