Aturan Baru OJK, Peserta Asuransi Bayar 10% saat Berobat

2 minggu yang lalu 16
ARTICLE AD BOX
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) sebagai langkah penguatan ekosistem, tata kelola dan pelindungan konsumen dalam industri asuransi kesehatan.
Baca Selengkapnya