Asuransi Kredit per April 2025 Turun 5,63 Persen, Jadi Rp 6,31 Triliun

1 minggu yang lalu 7
ARTICLE AD BOX
 OJKKepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono. Foto: OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per April 2025, total premi asuransi kredit sebesar Rp 6,31 triliun atau mengalami penurunan 5,63 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan meski turun, asuransi kredit masih menjadi salah satu kontributor utama dalam industri asuransi umum.

“Asuransi kredit masih menjadi salah satu kontributor terbesar pada industri asuransi umum dengan kontribusi sebesar 14,13 persen dari total seluruh premi asuransi umum, menempati posisi ketiga setelah lini usaha harta benda (property) dan Kendaraan Bermotor,” ucap Ogi dalam keterangan resminya, Senin (16/6).

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan untuk tingkat risiko klaim asuransi kredit per April 2025 mencapai 86,59 persen.

Menurut dia, proyeksi asuransi kredit ke depan tetap erat kaitannya dengan tren penyaluran kredit oleh perbankan.

Meskipun demikian, saat ini perhatian utama diarahkan pada penguatan kualitas underwriting sebagaimana tercantum pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.

Baca Selengkapnya