ARTICLE AD BOX

Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) memperketat permohonan pengajuan visa non-imigran. Kini, para pemohon untuk sejumlah tipe visa wajib membuka (publik) seluruh profil media sosial mereka alias tidak boleh diprivat.
Pengumuman itu diterima kumparan dari keterangan pers Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, pada Jumat (20/6). Mereka memberikan keterangan pers dari pernyataan kantor juru bicara Kemlu AS.
Menurut keterangan Kemlu AS, pengetatan permohonan visa ditujukan untuk melindungi keamanan nasional. Mereka kemudian menekankan bahwa pemberian visa sebagai hak istimewa, bukan hak yang dijamin.

"Kami menggunakan semua informasi yang tersedia dalam proses pemeriksaan dan verifikasi untuk mengidentifikasi pemohon visa yang tidak memenuhi syarat untuk memasuki Amerika Serikat, termasuk mereka yang berpotensi menjadi ancaman bagi keamanan nasional Amerika Serikat. Sesuai pedoman baru, proses pemeriksaan akan mencakup verifikasi yang komprehensif dan menyeluruh, termasuk peninjauan atas aktivitas daring, semua pemohon visa pelajar dan peserta pertukaran dalam kategori visa non-imigran F, M, dan J," kata kantor juru bicara Kemlu AS.
"Untuk mendukung proses verifikasi ini, semua pemohon visa non-imigran kategori F, M, dan J akan diminta untuk menyesuaikan pengaturan privasi di semua akun media sosial mereka menjadi pu...