ARTICLE AD BOX

Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, mendukung langkah pemerintah untuk menghentikan sementara operasional sejumlah perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seperti dilakukan terhadap PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Antam Tbk.
"Saya tentu mengapresiasi langkah cepat pemerintah menghentikan operasional PT Gag Nikel, meski cuma sementara,”kata Ratna dalam keterangan tertulis, Minggu (8/6).
Ia pun menyoroti 3 perusahaan lain yang juga melakukan perusakan ekosistem di Raja Ampat yang layak untuk dicabut izinnya.
Adapun 3 perusahaan lain yang diduga telah melakukan pelanggaran di Raja Ampat, pertama PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).
Ia menjelaskan PT ASP melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengolahan air limbah larian.
"KLH sudah memberikan laporan pengawasan bahwa ditemukan kolam settling pond jebol akibat curah hujan tinggi. Dari visual menggunakan drone terlihat pesisir air laut terlihat keruh akibat sedimentasi. Ini yang merusak Raja Ampat," kata Ratna.
Sementara PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) diketahui menambang nikel diluar IUP seluas 5.922 hektare.
"Tapi masalahnya mulai 2024 mulai menambang bijih nikel dengan luas lahan yang ditambang 89,29 hektare. Nah, tambang itu di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan) seluas 5 hektare di Pulau Kawe dan telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai sampai akar mangrove," ungkap Ratna.