ARTICLE AD BOX

Anggota Komisi IV DPRD Solo, Sugeng Riyanto, bakal melaporkan pengelola Warung Ayam Goreng Widuran ke Polresta Surakarta. Bahkan, ia mengaku punya bukti kuitansi pernah makan di rumah makan itu.
Sugeng mengatakan niat melapor tersebut bermula saat dirinya ditemui tim dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo beberapa hari lalu. Kedatangan mereka mencari bukti soal Ayam Goreng Widuran.
“Jadi MUI mengklarifikasi kabar Komisi IV DPRD Solo yang sempat jajan di rumah makan tersebut usai melakukan kegiatan sidak,” ujar Sugeng, Kamis (5/6).
Dia mengatakan, tim MUI mendorong agar Komisi IV DPRD melaporkan ke polisi. Pelaporan nanti atas nama pribadi karena jika atas nama Komisi IV DPRD harus ada persetujuan bersama pimpinan DPRD Solo.
“Saya masih menyimpan nota pembelian menu di Warung Ayam Goreng Widuran,” katanya.
Ditanya terkait pasal yang nantinya akan disangkakan dalam laporan tersebut. Sugeng menerangkan ada beberapa yang tengah ia pertimbangkan.
"Ada beberapa, satu Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, yang kedua Undang-Undang tentang Produk Halal itu juga bisa,” katanya.
Polemik Label Halal Ayam Goreng Widuran

Sebelumnya pada tahun 2017, spanduk restoran Ayam Goreng Widuran di Kota Solo pernah menggunakan logo atau ...