ARTICLE AD BOX

Anggota DPR RI asal Aceh, Nasir Djamil menyoroti persoalan sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara yang hingga kini belum menemukan titik terang. Dia menilai, harus ada langkah komperhensif dari Pemprov Aceh untuk menyikapi hal ini.
"Soal dokumentasi itupun masih diperdebatkan. Tapi saya yakin bahwa empat pulau itu adalah bagian dari Provinsi Aceh," kata Nasir Djamil, dalam keterangannya, Kamis (12/6).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memutuskan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).

Keputusan itu termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Keempat pulau di Aceh yang kini dinyatakan Kemendagri masuk ke wilayah Sumut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keempat wilayah itu sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan penetapan empat pulau di Aceh masuk wilayah Sumut sudah melewati pembahasan yang panjang yang melibatkan banyak instansi. Tito mengeklaim, batas wilayah darat sudah disepakati pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Tapi, untuk batas wilayah laut, kedua pemerintah daerah belum menyepakati hal tersebut.