Alur Sindikat Perdagangan Bayi: Buat Dokumen di Pontianak, Rawat di Bandung

9 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Krisana Tongnantree/ShutterstockIlustrasi bayi. Foto: Krisana Tongnantree/Shutterstock

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar terus melakukan penelusuran terkait human trafficking penjualan bayi ke Singapura.

Sindikat human trafficking ini sudah beroperasi sejak tahun 2023, dan telah menjual sebanyak 24 bayi—6 bayi di antaranya diselamatkan di Tangerang dan Pontianak.

Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan sebelum dikirim ke Singapura, bayi-bayi tersebut dirawat terlebih dahulu di Bandung, kemudian dikirim ke Jakarta untuk dibawa menuju Pontianak.

Selama di Pontianak, para bayi dibuatkan dokumen keimigrasian untuk kebutuhan adopsi ke Singapura.

“Nah ini sementara kita dalami, yang jelas di sana itu tempat pembuatan dokumen-dokumen. Jadi di sana itu bayi-bayi dimasukkan, ditumpangkan KK orang, kemudian dibuatkan dokumen keimigrasian, paspor itu kan,” jelas Surawan saat dikonfirmasi, Rabu (16/7).

Pakai Pesawat

Seusai pembuatan dokumen terpenuhi, para bayi dikirim ke Singapura melalui jalur udara.

“Pesawat ya, nanti kita cek ini jalurnya yang ininya seperti apa nanti ya,” ungkapnya.

Bayi Dijual Seharga Rp 11-16 Juta

Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat ditemui wartawan, Senin (14/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparanDirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat ditemui wartawan, Senin (14/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan

Surawan mengatakan para pelaku mendapatkan bayi-bayi itu dari orang tuanya yang sengaja menjual sejak dalam kandungan. Harga mulai dari Rp 11 juta hingga Rp 16 juta.

“Ada yang orang tuanya menjual sej...

Baca Selengkapnya