Alex Noerdin dan 3 Orang Lainnya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde

2 hari yang lalu 6
ARTICLE AD BOX
 Dok. Kejati SumselSalah satu tersangka dugaan korupsi proyek kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dan PT. MB terkait pemanfaatan aset tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang, Kepala Cabang PT. MB Raimar Yousnaidi. Foto : Dok. Kejati Sumsel

Kejati Sumsel menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dan PT. MB terkait pemanfaatan aset tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejati Sumsel mengantongi cukup alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Cabang PT. MB Raimar Yousnaidi, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS Edi Hermanto dan Direktur PT. MB, Aldrin Tando.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan sejak 2023 dan diperbarui Maret 2025.

"Para tersangka diduga kuat telah melakukan penyimpangan dalam proses kerja sama pemanfaatan aset daerah berupa tanah di Pasar Cinde, yang mengakibatkan kerugian negara, perusakan bangunan cagar budaya, serta adanya aliran dana mencurigakan," ujar Vanny, Rabu (2/7/2025).

Vanny menjelaskan modus operandi kasus ini bermula dari rencana pengembangan Pasar Cinde sebagai bagian dari proyek pendukung Asian Games 2018. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran serius, mulai dari tidak sahnya proses pengadaan mitra kerja hingga kontrak yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

"Kontrak kerja sama ini tidak hanya melanggar aturan, tapi juga menyebabkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde yang bernil...

Baca Selengkapnya