Aleksandr Zverev Jadi Ekstradisi Pertama Indonesia-Rusia

2 hari yang lalu 6
ARTICLE AD BOX
Warga negara (WN) Rusia Aleksandr Vladimirovich Zverev berjalan keluar dari mobil tahanan saat tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanWarga negara (WN) Rusia Aleksandr Vladimirovich Zverev berjalan keluar dari mobil tahanan saat tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Pemerintah Indonesia mengekstradisi WN Rusia Aleksandr Vladimirovich Zverev alias Aleksandr Zverev. Ekstradisi ini merupakan yang pertama kali antara Rusia dan Indonesia.

"Penyerahan terhadap AVZ pada hari ini merupakan ekstradisi pertama yang dilakukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Federasi Rusia," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum, Widodo, dalam keterangannya, Kamis (10/7).

"Meskipun Perjanjian Ekstradisi RI-Federasi Rusia masih dalam proses ratifikasi, namun kedua negara menunjukkan komitmen kuat untuk meningkatkan kerja sama di bidang penegakkan hukum," sambungnya.

Dalam kasusnya, Aleksandr Zverev diduga melakukan tindak pidana pembentukan organisasi kriminal (creation of a criminal community), penyalahgunaan kewenangan (exceeding official powers), penyuapan (bribes-taking), dan pelanggaran kerahasiaan pribadi (invasion of personal privacy).

Tindakannya tersebut melanggar peraturan perundang-undangan Rusia dengan ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara.

Dia kemudian diduga melarikan diri hingga kemudian ditangkap Polda Metro Jaya pada 12 Juni 2022 di Bandara Soekarno-Hatta. Penangkapan itu berdasarkan Interpol Red Diffusion yang diajukan oleh otoritas berwenang di Rusia.

Proses ekstradisi kemudian dimulai dengan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 1 November 2024, Hakim menetapkan permintaan e...

Baca Selengkapnya