ARTICLE AD BOX

Lampung Geh, Bandar Lampung - Satu Personel Polresta Bandar Lampung, Aipda AY mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karna tidak masuk kerja selama 201 hari berturut-turut. Upacara PTDH ini dilaksanakan di Mapolres setempat dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, pada Senin (2/6). Dalam upacara tersebut, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan pemberian sanksi ini merupakan bentuk komitmen polri untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. "Keputusan ini diambil dengan berat hati, namun ini merupakan langkah penting, bentuk komitmen pemimpin polri bahwa semua pelanggaran akan ditindak secara tegas. Harapan kedepannya bahwa anggota kita harus berprestasi, bukan melakukan pelanggaran," katanya. Kombes Pol Alfret juga menyampaikan upacara PTDH ini merupakan tindak lanjut surat keputusan Kapolda Lampung tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap Aipda AY. Ia juga menegaskan Aipda AY dipecat karena terbukti melanggar kode etik profesi polri. "Perbuatan yang bersangkutan ini melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota polri," tegasnya. Untuk itu, Kombes pol Alfret berharap sanksi PTDH ini menjadi pelajaran untuk semua personel agar menjalankan tugas dengan tanggung jawab. "Kita terus mendorong upaya-upaya pencegahan, peran dari masing-masing komandan, baik pimpinan atas, khususnya saya sendiri, Kapolresta Bandar Lampung maupun sampai jajaran tingkat bawah seperti Kanit, bahkan perwira diatasnya itu harus lebih ditingkatkan dalam rangka pengawasan," pungkasnya. (Put/Ansa)