ARTICLE AD BOX

Kasus bocah berusia sembilan tahun yang menyodomi sembilan bocah lainnya di Bekasi bikin geger. Kasus tersebut kini menjadi perhatian banyak pihak.
Ahli Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, mengatakan bocah tersebut tidak bisa dijerat pidana.
"Ya dalam hukum pidana anak yang berhadapan dengan hukum itu anak yang sudah berumur 12 tahun sampai dengan 18 tahun kurang satu hari," kata Ficar kepada wartawan, Selasa (10/6).
"Jadi jika anak yang melakukan perbuatan pidana di bawah usia itu maka hanya akan mendapat pembinaan," sambungnya.
Menurut Ficar, pihak yang paling bertanggung jawab terhadap bocah tersebut adalah orang tuanya. Dia kini punya kewajiban untuk membawa anak tersebut untuk dibina.
"Lembaga yang membina namanya BISPA, balai bimbingan dan pengentasan anak, kini diganti BAPAS balai pemasyarakatan anak," kata Ficar.
Dilihat dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), disebutkan bahwa anak di bawah 12 tahun bukanlah anak yang berhadapan dengan hukum. Sehingga penindakannya juga tidak bisa secara pidana.
Anak di bawah 12 tahun itu bisa dihukum dengan cara dibina. Berikut selengkapnya yang diatur dalam UU SPPA:
Pasal 21
(1) Dalam hal Anak belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan untuk:
a. menyerahkannya kembali kepada orang tua/Wali; atau
b. mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat ma...