AAJI Jelaskan Dampak Skema Iuran Bersama yang Mulai Berlaku pada 2026

3 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Jajaran Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dalam Media Gathering AAJI di Sentul, Bogor, Rabu (25/6/2025). Foto: Najma Ramadhanya/kumparanJajaran Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dalam Media Gathering AAJI di Sentul, Bogor, Rabu (25/6/2025). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan bahwa terdapat potensi peralihan nasabah asuransi swasta ke layanan asuransi sosial seperti BPJS Kesehatan, menyusul rencana penerapan skema co-payment (iuran bersama) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dian Budiani dari Departemen Klaim dan Manfaat Asuransi AAJI menekankan pentingnya evaluasi dan inovasi produk oleh perusahaan asuransi swasta untuk mengantisipasi potensi peralihan nasabah.

“Kalau kita bicara kemungkinan (nasabah pindah) sih mungkin-mungkin aja ya gitu. Seandainya nasabah merasa lebih cocok gitu dengan kemampuan dan kebutuhannya di BPJS ya mungkin banget,” ujar Dian usai acara Media Gathering AAJI di Sentul, Bogor, Kamis (26/6).

Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi pemicu bagi perusahaan asuransi swasta untuk semakin adaptif dan inovatif dalam merancang produk.

Perusahaan perlu memahami ulang kebutuhan dan harapan nasabah, terutama dalam konteks perubahan regulasi yang memunculkan tantangan baru dalam penawaran layanan.

“Nah jadi untuk perusahaan asuransi swasta juga harus inovatif ya gitu. Ada fitur-fitur tambahan gak yang mungkin bisa ditambahkan ke produknya supaya lebih menarik. Menurutku sih gitu caranya,” lanjut Dian.

Dian menyarankan agar pelaku industri mulai mengevaluasi posisi produknya di mata nasabah dan mempertimbangkan untuk menambahkan fitur-fitur tambahan agar tetap kompetitif di pasar.

...

Baca Selengkapnya