ARTICLE AD BOX

Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri mencegah keberangkatan 98 WNI di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Mereka diduga akan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.
Para WNI ini dicegah keberangkatannya oleh tim dari Subdit III Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta dan BP3MI Banten, pada 1 hingga 25 Juni 2025.
“Upaya pencegahan ini dilakukan agar para WNI tidak menjadi korban konflik seperti di Timur Tengah yang saat ini sedang terjadi peperangan,” kata Kasubdit III Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol Amingga Primastito, dalam keterangannya, Kamis (26/6).
Siapa yang Merekrut Mereka?

Amingga mengungkapkan, para korban sebagian besar direkrut orang-orang yang dikenal secara pribadi, seperti kerabat atau tetangga, yang membentuk jaringan perekrutan terselubung.