ARTICLE AD BOX

Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno (68) atau Mbah Tupon. Lantas, kapan tanah tersebut kembali jadi milik Mbah Tupon?
Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN DIY, Yuni Andriyastuti, menyatakan bahwa proses pengembalian kepemilikan sertifikat hanya bisa dilakukan jika ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Sampai inkrah terlebih dahulu baru kita melaksanakan perubahan datanya. Kami BPN itu tetap menunggu proses hukum yang sedang dijalankan,” kata Yuni di Mapolda DIY, Jumat (20/6).
Sertifikat tanah Mbah Tupon saat ini tercatat atas nama IF, salah satu tersangka dalam kasus ini. Menurut Yuni, jika pengadilan memutuskan bahwa peralihan hak atas nama IF batal, maka BPN akan mencatatkan kembali kepemilikan tanah atas nama Mbah Tupon.
“Akan dikembalikan ke Mbah Tupon kalau itu memang putusan. Nanti kan ini proses pengadilan, misalnya proses pengadilannya membatalkan haknya peralihan atas nama IF dikembalikan ke Mbah Tupon, otomatis seperti itu,” jelasnya.
Selagi menunggu proses hukum, BPN Bantul telah memblokir sertifikat atas nama IF untuk mencegah peralihan lebih lanjut. “Dari BPN Bantul sudah melaksanakan blokir terhadap sertifikat atas nama Indah, dari SHM 24451/Ban...