5.974 Narapidana di Lampung Dapat Remisi HUT ke-80 RI, 106 di Antaranya Bebas

3 hari yang lalu 7
ARTICLE AD BOX
 Eka Febriani / Lampung GehPenyerahan remisi secara simbolis kepada dua orang perwakilan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung– Sebanyak 5.974 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Lampung memperoleh pemotongan masa pidana atau remisi pada momentum peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pada Minggu (17/8).

Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung, total 5.974 narapidana mendapat remisi, dengan rincian 5.868 orang memperoleh remisi umum I (RU I) dan 106 orang menerima remisi umum II (RU II) atau langsung bebas.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung, Jalu Yuswa Panjang mengatakan, pemberian remisi ini merupakan agenda tahunan yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan.

 Eka Febriani / Lampung GehPenyerahan remisi secara simbolis kepada dua orang perwakilan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh

“Para warga binaan yang mendapatkan remisi sudah memenuhi syarat baik secara administrasi maupun substantif, serta berkelakuan baik selama menjalani pidana di rutan maupun lapas masing-masing,” jelas Jalu.

Ia menambahkan, dasar hukum pemberian remisi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Pemotongan masa pidana diberikan mulai dari satu hingga en...

Baca Selengkapnya