4 Syarat Sah Perjanjian 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

3 hari yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 pexels.com/@pavel-danilyukIlustrasi syarat sah perjanjian 1320 - Sumber: pexels.com/@pavel-danilyuk

Syarat sah perjanjian 1320 adalah dasar penting yang wajib dipahami siapa pun yang ingin membuat kesepakatan hukum yang sah dan mengikat. Banyak orang menandatangani perjanjian tanpa memahami apakah sudah memenuhi syarat atau belum.

Padahal, tanpa memenuhi keempat syarat ini, perjanjian bisa dianggap batal atau tidak berkekuatan hukum. Itulah sebabnya, sebaiknya ketahui dan pahami dulu sebelum membuat suatu perjanjian.

Syarat Sah Perjanjian 1320 dalam KUH Perdata

 pixabay.com/users/jarmoluk-143740/Ilustrasi syarat sah perjanjian 1320 - Sumber: pixabay.com/users/jarmoluk-143740/

Dalam hukum perdata Indonesia, khususnya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), terdapat aturan mengenai syarat sahnya suatu perjanjian. Ketentuan ini tercantum secara jelas dalam Pasal 1320 KUH Perdata.

Pasal tersebut menyatakan bahwa agar suatu perjanjian dianggap sah dan mengikat secara hukum, harus memenuhi empat syarat utama. Keempat syarat ini terbagi menjadi dua kelompok, yaitu syarat subjektif dan syarat objektif.

Berdasarkan buku Akibat Pembatalan Perjanjian Perdamaian: Perspektif Perlindungan Hukum terhadap Kreditor Konkuren dalam Pembagian Harta Pailit, Tata Wijayanta, (2024), memahami keempat syarat ini sangat penting, baik untuk kalangan pelaku usaha, pihak yang terlibat dalam transaksi bisnis, maupun individu secara umum.

Syarat sah perjanjian 1320 dalam KUHPerdata terdiri dari empat hal, yait...

Baca Selengkapnya