ARTICLE AD BOX

Sebanyak 39 orang demonstran ditangkap polisi imbas demonstrasi ricuh di depan kantor DPRD Sumatera Utara pada Selasa (26/8). Saat itu massa aksi dari berbagai aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil menyuarakan 12 tuntutan, salah satunya penolakan tunjangan dan gaji anggota DPR RI.
Dari keterangan pihak kepolisian, 39 orang yang ditangkap, 15 di antaranya merupakan mahasiswa. Sementara 24 lainnya bukan mahasiswa. Mereka dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut untuk diperiksa.
Mulanya, aksi demonstrasi berjalan tertib. Namun kemudian memanas setelah sekelompok massa merobohkan pagar gerbang DPRD Sumut dan melempar batu. Saat itulah pengamanan dilakukan polisi. Sejumlah demonstran ditangkap karena diduga sebagai provokator.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, menegaskan bahwa langkah pengamanan tersebut untuk menjaga stabilitas keamanan.
"Kami menghormati hak menyampaikan pendapat di muka umum, tetapi apabila aksi dilakukan dengan cara anarkis hingga merusak fasilitas dan melukai petugas, maka aparat wajib bertindak," kata dia dalam keterangan yang kumparan terima pada Rabu (27/8).

Lebih lanjut, Ferry juga menyampaikan apresiasi terhadap sebagian besar peserta aksi yang tetap tertib dan kooperatif. Menurutnya, ke...