Redaksiterkini.com – Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan baru terkait gaji dan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang akan berlaku mulai tahun 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru melalui kenaikan gaji pokok dan pemberian tunjangan sertifikasi setara dengan satu kali gaji pokok.
Namun, terdapat ketentuan pemotongan pada tunjangan sertifikasi yang perlu dipahami oleh para guru.
Kenaikan Gaji Pokok dan Tunjangan Sertifikasi
Mulai tahun 2025, gaji pokok guru PNS dan PPPK akan mengalami kenaikan signifikan.
Selain itu, tunjangan sertifikasi yang sebelumnya diberikan dalam jumlah tertentu, kini ditingkatkan menjadi setara dengan satu kali gaji pokok.
Pencairan tunjangan sertifikasi ini dilakukan setiap tiga bulan sekali, yaitu pada bulan April, Juli, Oktober, dan November.
Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas Tunjangan Sertifikasi
Meskipun terdapat kenaikan tunjangan sertifikasi, pemerintah juga memberlakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas tunjangan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.
Hal ini diatur dalam Pasal 18 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dikenakan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran Potongan PPh Berdasarkan Golongan
Besaran potongan PPh atas tunjangan sertifikasi ditentukan berdasarkan golongan PNS atau PPPK guru sebagai berikut:
- Golongan I dan II: Bebas pajak (0%).
- Golongan III: Dipotong pajak sebesar 5%.
- Golongan IV: Dipotong pajak sebesar 15%.
Sebagai contoh, seorang guru PNS golongan IIIa dengan gaji pokok Rp2.660.700 akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp7.982.100 (Rp2.660.700 x 3 bulan).
Setelah dipotong pajak 5% sebesar Rp399.105, tunjangan yang diterima menjadi Rp7.582.995.
Perbedaan Potongan PPh antara PNS dan PPPK
Perlu dicatat bahwa sistem penggolongan antara PNS dan PPPK berbeda. PPPK memiliki golongan dari I hingga XVI, dengan ketentuan potongan PPh sebagai berikut:
- Golongan I hingga II: Bebas pajak (0%).
- Golongan III hingga IX: Dipotong pajak sebesar 5%.
- Golongan X ke atas: Dipotong pajak sebesar 15%.
Perbedaan ini menyebabkan variasi dalam besaran tunjangan sertifikasi yang diterima oleh guru PPPK dibandingkan dengan guru PNS.
Dampak Kebijakan terhadap Kesejahteraan Guru
Meskipun terdapat kenaikan tunjangan sertifikasi, pemotongan PPh ini dapat mempengaruhi jumlah tunjangan yang diterima oleh guru, terutama bagi mereka yang berada di golongan III dan IV.
Guru di golongan IIIa yang sebelumnya menerima tunjangan tanpa pemotongan pajak, kini harus menerima tunjangan yang lebih kecil setelah dipotong pajak 5%.
Sementara itu, guru di golongan IV yang memiliki gaji lebih besar, justru menghadapi potongan pajak hingga 15%, mengakibatkan penurunan tunjangan yang signifikan.
Harapan Guru terhadap Kebijakan
Para guru berharap agar pemerintah dapat memberikan kebijakan fiskal atau solusi yang lebih adil, mengingat beban kerja dan tanggung jawab guru yang semakin meningkat.
Kenaikan gaji pokok dan pemberian tunjangan sertifikasi seharusnya meningkatkan kesejahteraan guru, bukan justru memberatkan mereka dengan potongan pajak yang tinggi.
Dengan demikian, meskipun terdapat kenaikan gaji dan tunjangan sertifikasi bagi guru PNS dan PPPK pada tahun 2025, pemotongan PPh yang diberlakukan perlu menjadi perhatian agar tujuan peningkatan kesejahteraan guru dapat tercapai secara optimal.***
Tim Redaksi