Redaksiterkini.com – Kabar kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 menjadi perhatian publik setelah adanya pengumuman terbaru.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, termasuk tenaga pendidik dan pegawai fungsional lainnya.
Kenaikan ini merupakan bagian dari reformasi sistem penggajian ASN dan PPPK, bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan yang lebih merata.
Pemerintah juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan gaji agar tidak ada kesenjangan yang signifikan di antara golongan.
Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan
Menurut informasi yang beredar, gaji pokok PPPK akan disesuaikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Kenaikan ini berlaku untuk semua golongan, dengan rincian gaji sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XVII (tertinggi): Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Selain gaji pokok, PPPK juga menerima tunjangan tambahan seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, dan fungsional.
Tunjangan yang Semakin Menarik
Selain kenaikan gaji, pemerintah juga menambah besaran tunjangan. Guru PPPK, misalnya, akan menerima tunjangan profesi hingga Rp2 juta per bulan jika tersertifikasi.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Peringatan Hari Guru Nasional 2024. Hal ini menunjukkan apresiasi pemerintah terhadap tenaga pengajar di Indonesia.
Kapan Realisasi Kebijakan?
Kenaikan ini direncanakan mulai diterapkan pada awal 2025, bersamaan dengan implementasi anggaran baru yang telah disiapkan oleh Kementerian Keuangan.
Pembayaran akan dilakukan melalui mekanisme yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam peraturan terkait.
Dengan rincian ini, publik diharapkan dapat memahami langkah pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PPPK dan ASN lainnya.
Apakah kebijakan ini cukup menjawab kebutuhan ekonomi mereka? Waktu akan membuktikannya.***
Tim Redaksi