ARTICLE AD BOX

Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait vonis bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/6).
Pantauan di lokasi, Erintuah dan Mangapul tiba dengan dikawal oleh petugas pengawal tahanan Kejagung. Ia memasuki ruang sidang sekitar pukul 11.00 WIB.
Erintuah terlihat mengenakan batik berwarna biru. Sementara, Mangapul tampak mengenakan kemeja lengan pendek berwarna abu-abu.
Saat membuka persidangan, Ketua Majelis Hakim Iwan Wirawan kemudian mengkonfirmasi agenda pemeriksaan saksi kepada jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa pun menyampaikan saksi yang dihadirkan dan meminta saksi untuk ke depan persidangan.
"Saksi yang kami hadirkan dua orang, Erintuah Damanik dan Mangapul," kata jaksa dalam persidangan, Jumat (13/6).
