2 Camat dan 2 Lurah di Medan Positif Narkoba, Dinonaktifkan

3 minggu yang lalu 19
ARTICLE AD BOX
 Dok. IstimewaWali Kota Medan, Rico Waas, saat konferensi pers soal camat hingga lurah positif narkoba. Foto: Dok. Istimewa

Wali Kota Medan Rico Waas menonaktifkan 2 camat dan 2 lurah yang positif narkoba berdasarkan tes urine di Rumah Dinas Wali Kota Medan oleh BNN Sumut.

Mereka adalah Camat Medan Barat berinisial HS, dan Camat Medan Johor AF, Lurah Gaharu HSS, dan Lurah Petisah Hulu EEL.

"Untuk Lurah Petisah Hulu dan Lurah Gaharu, Selasa (3/6) sudah dinonaktifkan dari jabatannya. SK Penonaktifan sudah ditandatangani oleh camatnya masing-masing selaku atasan langsung yang bersangkutan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, pada Rabu (4/6).

Dengan telah ditandatanganinya SK Penonaktifan tersebut, kata Subhan, kedua lurah sudah bebas dari jabatannya sementara guna memperlancar proses pemeriksaan yang kini tengah dilakukan Inspektorat Kota Medan.

"Kita sedang menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan rekomendasi dari Inspektorat. Setelah itu kita bentuk tim ad hoc untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap kedua lurah tersebut," jelasnya.

Selanjutnya, kata Subhan, terkait Camat Medan Barat HS sudah dilakukan penonaktifan sementara sejak Senin (2/6/).

HS adalah camat yang juga viral sesak napas saat diperiksa inspektorat dalam kasus Wajib Retribusi Sampah (WRS).

"Sedangkan untuk Camat Medan Johor, SK penonaktifannya sudah ditandatangani oleh Pak Wali Kota pada Selasa (3/6). Artinya yang bersangkutan sudah bebas dari jabatanya sementara," ujar Subhan.

Subhan bilang, pihaknya juga sedang menunggu LHP dan rekomendasi dari Inspektorat kota Medan guna menjatuhkan sanksi terhadap kedua camat tersebut.

Penjelasan BNN Sumut

Baca Selengkapnya