ARTICLE AD BOX

Hi!Pontianak - 173 ekor burung liar yang dilindungi di hutan Kalimantan Barat diselundupkan ke Semarang. Pengungkapan penyelundupan ini bermula dari pengecekan rutin petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalbar. Saat itu petugas menemukan 173 ekor burung tersebut di KM DHARMA pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Pelabuhan Dwi Kora, Pontianak.
“Pada saat pengecekan berlangsung di KM DHARMA yang akan berangkat ke Semarang ditemukan burung dengan total 173 ekor dan diketahui burung tersebut tidak memiliki dokumen serta beberapa jenis burung itupun merupakan satwa yang dilindungi,” ungkap Kepala BKHIT Kalbar, Amdali Adhitama saat menggelar jumpa pers pada Senin, 16 Juni 2025.
Amdali bilang, ratusan burung tersebut diduga berasal dai Hutan yang ada di Kalbar, namun belum diketahui pasti siapa pemilik burung tersebut.
"Barang-burung tersebut dimasukkan ke kapal menjelang waktu keberangkatan kapal tiba dan ditutupi dengan terpal. Kami menemukan Burung Kacer ada 88 ekor, Colibri 67 ekor (dilindungi), Murai 10 ekor, dan Cucak Hijau 8 ekor (dilindungi),” tambahnya.
Sementara ada beberapa burung yang mati dikarenakan stres dan tidak diberikan makan dan minum. Ia berharap kepada seluruh masyarakat di Kalbar untuk saling menjaga Sumber Daya Alam (SDA). Sebab burung tersebut merupakan hewan yang dilindungi dan berguna untuk penyerbukan terhadap buah-buahan yang ada di Kalbar.
“Kejadian ini melanggar pasal 88 Jo pasal 35 huruf (a), dan huruf (c) Undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan,” pungkasnya.