ARTICLE AD BOX

HiPontianak - Sebanyak 1.950 telur penyu ilegal yang diamankan oleh KKP di Pelabuhan Umum Kapet Sintete, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Selasa 18 Juni 2025 sudah diserahkan ke Ketua Kelompok Wahana Bahari Paloh untuk dilakukan penetasan.
“Telur penyu umumnya akan menetas dalam waktu sekitar 45 hari pada musim panas dan hingga 60 hari di musim hujan. Seluruh proses dilakukan dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian agar tingkat keberhasilan penetasan dapat optimal,” ucap Ketua Kelompok Wahana Bahari Paloh usai serah terima telur penyu di pesisir Paloh, Jumat 20 Juni 2025.
Proses penanaman telur-telur penyu ke dalam lubang pasir untuk upaya penetasan alami. Sebanyak 17 lubang pasir telah disiapkan, masing-masing sedalam 50–60 cm, dengan isi 110–114 butir per lubang. Proses ini mengikuti prosedur konservasi berbasis pengalaman lokal di wilayah pesisir Paloh.

Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Y. Suharto pihaknya akan terus berkomitmen dalam mendukung upaya pelestarian penyu sebagai bagian dari perlindungan sumber daya kelautan dan perikanan.
"Kami bekerja sama dengan Kelompok Wahana Bahari Paloh, yang merupakan kelompok binaan WWF, dalam mengawal proses penangkaran ini hingga telur-telur tersebut menetas dengan baik," terangnya.
PSDKP Pontianak menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, kelompok masyarakat, dan mitra konservasi dalam menjaga keberlanjutan ekosistem lau...