ARTICLE AD BOX

HiPontianak - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan 1.950 telur penyu ilegal di Pelabuhan Pelabuhan Umum Kapet Sintete, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat pada Selasa, 18 Juni 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono pada Konferensi Pers yang digelar di Jakarta pada Juni menyebutkan bahwa operasi penggagalan telur penyu dilakukan Selasa, 17 Juni 2025 sekitar malam hari.
“Kami menerima informasi bahwa ada telur penyu yang berasal dari Pulau Tambelan, Kepulauan Riau yang akan dikirim ke Kalimantan Barat melalui Pelabuhan Kapet Sintete menggunakan kapal Tol Laut KMP BAHTERA NUSANTARA 03,” ungkap Pung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Pengawas Perikanan PSDKP Sambas dan tim Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Wilker Sintete segera menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan pada saat KMP. BAHTERA NUSANTARA 03 sandar di Pelabuhan Kapet Sintete.
“Tim segera mencari keberadaan paket telur penyu dimaksud dan berhasil menemukan empat buah karton berisi 1.950 butir telur penyu tanpa identitas pemilik atau penerima,” tambahnya.
Saat ini barang bukti telur penyu sementara diamankan di kantor PSDKP Sambas dan akan dilakukan pencarian informasi lebih lanjut terkait siapa pemilik, pembawa dan penerima telur penyu tersebut.
“Saya mengimbau dan tegaskan kepada para pelaku penyelundup telur penyu ilegal untuk jangan main-main, kami akan selalu ada dan hadir untuk menindak tegas segala aktivitas perdagangan maupun penyelundupan telur penyu ilegal,” pungkasnya.